Pihak yang terlibat dalam proses WBS berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dan dimiliki sehubungan dengan laporan dan/atau hasil investigasi WBS, dan tidak menyampaikan kepada pihak yang tidak berkepentingan tanpa persetujuan Direktur yang membidangi GCG, kecuali untuk keperluan yang dipersyaratkan atau diwajibkan oleh regulator, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Perlindungan pelapor dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas kerahasian identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pelapor. Bagi perusahaan, perlindungan pelapor akan menumbuhkan rasa aman bagi Insan Pupuk Kujang dan pelapor lainnya. Kebijakan perlindungan pelapor dimaksudkan pula untuk mendorong setiap Insan Pupuk Kujang dan Pelapor lainnya untuk berani melaporkan pelanggaran. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor yang beritikad baik dan perusahaan akan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait serta mengadopsi praktik baik yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem penyelenggaraan perlindungan pelapor. Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh perusahaan dan pelapor dijamin haknya untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya. Pelapor dapat mengadukan bila mendapatkan balasan berupa tekanan atau ancaman atau tindakan pembalasan lain yang dialaminya. Pengaduan harus disampaikan kepada TIM WBS perusahaan melalui mekanisme yang telah ditetapkan perusahaan. Perusahaan memberikan perlindungan kepada pelapor sebagai berikut:
Perlindungan terlapor dimaksudkan untuk memberikan hak atas prinsip tidak bersalah sampai terbukti, dan untuk itu:
: komite.wbs@pupuk-kujang.co.id | |
: +62 81 1322 2780 |