Pelapor yang mengetahui adanya perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di perusahan dapat melaporkan perbuatan tersebut melalui WBS dengan mengisi formulir yang terdapat dalam website resmi perusahaan, maupun melalui media pelaporan pelanggaran lainnya yang dimiliki perusahaan.
Laporan tersebut harus disertai dengan uraian mengenai hal-hal sebagai berikut:
Dalam hal pelapor tidak menyampaikan laporan dengan lengkap, maka WBS Officer berhak meminta kelengkapan informasi kepada Pelapor.
: komite.wbs@pupuk-kujang.co.id | |
: +62 81 1322 2780 |